_
UNKRIS JAKARTA
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
 
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Ganti ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Home- Sepintas
Tujuan Penyelenggaraan
Pendaftaran Mhs
Dapat Kerja Baru
Bantuan Informasi
Seleksi Mhs Baru
Biaya Pendidikan
Download Pendaftaran
Info Menyeluruh
Permintaan Beasiswa
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kelebihannya
Jurusan + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)

Prospek Alumnus
Masa Studi & Beban Kuliah
Sistem Perkuliahan

Peraturan Perundangan Mendukung Afternoon / Evening Classes Mputantular (Hybrid / Blended)

Jadwal Kuliah & Dosen
Lokasi & Peta Kampus
Transportasi Umum
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Ajaran

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama



Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
    ⚈ Faks / Tlp / HP, SMS, WA, dsb. (silahkan klik)
Utk mendapat kerja baru atau meninggikan karir, maka lebih baik sekiranya meneruskan pendidikan formalnya di UNKRIS Jakarta (klik penting)
Perlihatkan juga :
Perlihatkan juga :   Perkuliahan Karyawan (P2K)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Afternoon / Evening Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Afternoon / Evening Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Afternoon / Evening Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Afternoon / Evening Classes Program Mputantular (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Info
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp : (021) 8762002, 8762003     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
   
UNKRIS Jakarta   ⚈   Kualitas Perkuliahan A
_